You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Adminkesra Jakpus Buka Musrenbang Kelurahan Kampung Rawa
photo Folmer - Beritajakarta.id

Adminkesra Jakpus Buka Musrenbang Kelurahan Kampung Rawa

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adminkesra) Jakarta Pusat (Jakpus), M. Fahmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Selasa (9/2).

Warga diharapkan dapat mengambil inisiatif mengajukan usulan pembangunan

Dalam arahannya, M. Fahmi mengatakan, pelaksanaan Musrenbang merupakan wadah kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk mengajukan usulan pembangunan.

"Warga diharapkan dapat mengambil inisiatif mengajukan usulan pembangunan yang dibutuhkan di lingkungan," ujar Fahmi.

76 Usulan Musrenbang Kelurahan Koja Diteruskan ke Tingkat Kecamatan

Ia meminta warga mengajukan usulan pembangunan secara prioritas. Sementara Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) diinstruksikan memvalidasi usulan yang dibahas dalam Musrenbang yang disetujui lurah.

"Jangan sampai ada usulan warga yang sudah diajukan bertahun-tahun tapi tidak dikerjakan," tukasnya.  

Sementara Lurah Kampung Rawa, Ferry Zahrudin menjelaskan, sebanyak 91 usulan dari hasil rembuk delapan RW dibahas dalam kegiatan musrenbang tingkat kelurahan tahun 2022.

"91 usulan terdiri dari 47 kegiatan fisik, 22 non fisik dan 22 pengadaan barang dengan total anggaran Rp 8,03 miliar," pungkasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10647 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1323 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1231 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye965 personBudhi Firmansyah Surapati